Tahun ini Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan normalisasi kebijakan perdagangan di pasar modal, seiring dengan situasi pandemi yang kian terkendali.
Auto Rejection Bawah (ARB) adalah pembatasan penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan di bursa. Adapun Auto Rejection Atas (ARA) merupakan pembatasan kenaikan harga.Perdagangan suatu saham akan dihentikan secara otomatis apabila harganya turun hingga mencapai batas ARB dalam sehari.
Penyesuaian Tahap I Auto
Rejection Simetris (berlaku mulai 5 Juni 2023):
Harga
Saham |
Batas
Auto Rejection Atas |
Batas
Auto Rejection Bawah |
Rp
50 – Rp 200 |
35% |
15% |
>Rp
200 – Rp 5.000 |
25% |
15% |
>Rp
5.000 |
20% |
15% |
Penyesuaian Tahap II Auto Rejection Simetris (berlaku mulai 4
September 2023):
Harga
Saham |
Batas
Auto Rejection Atas |
Batas
Auto Rejection Bawah |
Rp
50 – Rp 200 |
35% |
35% |
>Rp
200 – Rp 5.000 |
25% |
25% |
>Rp
5.000 |
20% |
20% |
Sektor mana yang pertama memanfaatkan kenaikan ataupun penurunan dengan fitur ini?sebenarnya dari normalisasi tahap pertama tidak ada perubahan signifikan semoga dalam normalisasi tahap II ini pun tidak akan banyak berubah.
Komentar spam dan link hidup tidak akan dipublikasikan.